Menurut Ketua KPU Gianyar, Wayan Mura, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019, partai atau gabungan partai politik dapat mencalonkan kandidat jika memenuhi ambang batas kursi di DPRD. Saat ini, hanya PDIP yang bisa mengusung paslon sendiri karena menguasai 31 kursi (68,89%). Sedangkan Golkar (5 kursi), Gerindra (5), Demokrat (3), NasDem (1), dan Perindo (1) harus berkoalisi karena hanya menguasai 26,67% secara gabungan.
Ketua DPC Gerindra Gianyar, I Wayan Tagel Arjana, dan Ketua DPD Golkar Gianyar, Kadek Era Sukadana, menyatakan siap membentuk koalisi, termasuk bersama Demokrat, untuk mengusung paslon yang kompetitif. Masing-masing partai akan mengajukan nama calon dan dilakukan seleksi internal agar muncul kandidat terbaik.
Sementara itu, kemungkinan calon independen dinilai kecil karena syarat dukungan tinggi, yakni minimal 8,5% dari 399.424 DPT, atau sekitar 34.951 dukungan sah.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/27/393596/Pilkada-di-Gianyar,KIM-akan...html