Kardinal diusulkan untuk diganti karena mencalonkan diri dari partai lain (Partai Nasdem) untuk pemilihan legislatif 2024, tanpa mengajukan surat pengunduran diri dari PKP. Sekretaris DPK PKP Kampar, Nurfadli, menegaskan bahwa surat usulan PAW yang diajukan adalah sah dan mengikuti mekanisme partai.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Riau, Akhlakul Karim, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda proses PAW, dan jika penundaan terus berlanjut, pihaknya dapat mengambil langkah hukum. Sementara itu, Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah, dan Pelaksana Harian Sekretaris DPRD, Suliyasdi, menyatakan bahwa mereka akan bertindak hati-hati dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini.
Polemik ini mencerminkan tantangan yang dihadapi PKP di tingkat nasional, di mana terdapat dualisme kepengurusan setelah musyawarah nasional luar biasa.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/legislatif/pindah-partai--proses-paw-kardinal-tersendat-di-sekwan-dprd-kampar