Penyeberangan tidak akan melayani kendaraan pribadi (motor dan mobil), kendaraan umum, dan pejalan kaki antara pukul 19.00 WITA hingga 06.00 WITA. Mereka hanya boleh menyeberang pada pukul 06.00 hingga 19.00 WITA.
Namun, kendaraan logistik tetap akan dilayani 24 jam. Keputusan ini mengikuti arahan Menteri Perhubungan RI dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring bersama sejumlah pihak terkait.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2021/07/13/204057/Pintu-Masuk-Bali-Diperketat-Jam...html