Apel ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI mengenai netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.
Penjabat Bupati Buton Selatan, Parinringi, menyatakan ikrar ini bertujuan menjaga netralitas ASN dalam pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun setelah pilkada.
Selain itu, ikrar juga dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan di lingkungan ASN.
Sumber asli: https://telisik.id/news/pj-bupati-buton-selatan-pimpin-ikrar-netralitas-asn-pilkada-2024