"Para ASN hati-hati saat berfoto. Jangan membuat gerakan yang seolah-olah ekspresi tubuh menunjukkan ketidaknetralan dalam pemilu," katanya pada Minggu, 19 November 2023. Ia menjelaskan bahwa aturan terkait foto dengan pose gerakan tubuh ini telah dibahas dan disahkan oleh pemerintah, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Andap berharap agar seluruh ASN tidak melanggar aturan tersebut sehingga integritas mereka selama menjalankan tugas tidak terpengaruh oleh nuansa politik. Untuk pose foto yang aman, ASN di Sultra disarankan untuk berpose dengan cara mengepalkan tangan tanpa menunjukkan jari-jari tangan yang berpotensi mendukung salah satu figur.
"Kita harus netral dan ciptakan kondisi pemilu yang damai," pungkasnya.
Berikut adalah pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat.
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
4. Gaya hati "saranghaeyo" dari Korea Selatan.
5. Gaya tangan membentuk simbol "ok" dengan jari tengah, manis, dan kelingking diangkat.
6. Gaya tangan dengan jari "peace" atau angka dua.
7. Gaya tangan dengan 5 jari.
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat.
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk simbol metal.
Andap menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam menghadapi pemilu yang akan datang.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pj-gubernur-sultra-warning-asn-saat-pose-foto-jelang-pemilu-2024/