PK Dikabulkan MA, Jabatan Kades Cakura Takalar Harus Dikembalikan Demi Hukum

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Tri Yari Kurniawan
Tanggal
2025-05-22
Views
0
MA Kabulkan PK Kepala Desa Cakura

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saharuddin, Kepala Desa Cakura, Takalar, dan membatalkan putusan Pengadilan TUN Makassar serta Pengadilan Tinggi TUN Sulsel yang sebelumnya mencopotnya dari jabatan. MA menolak gugatan yang diajukan oleh Rusli M dan Bupati Takalar.

Akademisi UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menyatakan bahwa putusan MA mewajibkan Pj Bupati Takalar mengembalikan jabatan dan hak-hak Saharuddin. Kuasa hukum Saharuddin, Muhammad Nursalam, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan harus dihormati semua pihak.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/9975/pk-dikabulkan-ma-jabatan-kades-cakura-takalar-harus-dikembalikan-demi-hukum-1721880445

Tags: desa kepala putusan pengadilan tun