Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saharuddin, Kepala Desa Cakura, Takalar, dan membatalkan putusan Pengadilan TUN Makassar serta Pengadilan Tinggi TUN Sulsel yang sebelumnya mencopotnya dari jabatan. MA menolak gugatan yang diajukan oleh Rusli M dan Bupati Takalar.
Akademisi UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menyatakan bahwa putusan MA mewajibkan Pj Bupati Takalar mengembalikan jabatan dan hak-hak Saharuddin. Kuasa hukum Saharuddin, Muhammad Nursalam, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan harus dihormati semua pihak.