Berbeda dengan masa lalu yang mengandalkan utang luar negeri, PMN kini dibiayai dari dividen BUMN. Erick menjelaskan bahwa mayoritas PMN digunakan untuk penugasan negara (89%), restrukturisasi (7%), dan pengembangan usaha (4%). Ia berharap DPR mendukung sekaligus mengawasi penggunaan PMN agar tepat sasaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita/sgew4u502/pmn-dulu-harus-berhutang-kini-bisa-biayai-sendiri