PN Medan kembali Sidangkan Perkara Ganti Rugi Jalan Tol Rp40 M

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN Red 11
Tanggal
2023-09-14
Views
246
Seakan tak ada ujungnya, perkara ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia Medan sebesar Rp40 miliar kembali menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/2023). Kali ini giliran ?Çÿbos?ÇÖ MMTC Jalan Pancing, Kota Medan, Alwi SH beserta istri yang digugat.
Namun disayangkan pada persidangan perdana yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan itu, hanya kuasa hukum Suryadi Achmad selaku penggugat dan tergugat pihak Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) yang terlihat hadir.
Sedangkan Alwi SH, Darmawati dan Steven, serta PUPR sama sekali tanpa kabar. Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun meminta panitera pengganti agar memanggil kembali para tergugat pada persidangan selanjutnya.
?Ç£Kita sangat menyayangkan atas ketidakhadiran mereka. Padahal semuanya alamatnya jelas. Saya langsung melakukan penelusuran ke PUPR yang mengurusi tentang pembebasan jalan tol atas lahan milik klien saya ini.
Alamatnya di Komplek Villa Gading Mas Jalan Bajak. Sedangkan untuk tergugat Alwi SH dan istrinya Darmawati serta Steven, alamatnya sesuai dengan KTP mereka dan sesuai dengan alamat gugat menggugat pada perkara sebelumnya, serta sesuai pula dengan akta-akta yang mereka tanda tangani.
Jadi apa alasan mereka tidak hadir??Ç¥ ketus kuasa hukum penggugat (Suryadi Achmad), Jonson David Sibarani SH MH, selaku Ketua Tim Pengacara dari Kantor Hukum Metro.
Alumni Magister Hukum Kampus UNPRI ini mengatakan, pihaknya sudah tidak sabar ingin mengetahui apa jawaban dari para tergugat dalam perkara ini.
Momen ini sudah lama mereka nantikan untuk berhadapan langsung dalam membela para ahli waris Haji Dawud pada perkara yang sangat kental dengan aroma mafia Hukum dan mafia Tanah ini.
?Ç£Saya tidak akan berhenti dan tak akan mundur membela kepentingan hukum para ahli waris Haji Dawud. Mereka sudah sangat dizalimi. Klien kami pemilik tanah tapi mereka pula yang dipenjarakan.
Mereka pemilik tanah tapi orang lain pula yang mau mengambil ganti ruginya. Di mana keadilan itu??Ç¥ lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu lagi saat ditemui seusai persidangan.
Sementara itu sesuai gugatan yang diajukan, penggugat yang maju dalam perkara ini adalah Suryadi Achmad, salah seorang dari ahli waris Haji Dawud. Sedangkan untuk ahli waris yang lainnya, Kantor Hukum Metro pun telah mempersiapkan untuk melakukan gugatan dalam perkara terpisah.
Suryadi Achmad berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990 yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama Drs Abdul Cholid Nasution, adalah pemilik tanah seluas 11,6 m x 85 m = 986 m2.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/pn-medan-kembali-sidangkan-perkara-ganti-rugi-jalan-tol-rp40-m/

Tags: jalan hukum tanah medan tergugat