Hal ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3 kepada pihak kepolisian terkait dengan temuan tindakan kecurangan yang dilakukan IN dan FF. Dua orang itu adalah oknum karyawan dan mantan karyawan FIFGROUP. IN sudah langsung diberhentikan dengan tidak hormat atas tindakan tercelanya.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/08/02/pn-sidoarjo-memjatuhkan-vonis-pada-oknum-pemalsu-data-fif/