PN Sidoarjo Memjatuhkan Vonis Pada Oknum Pemalsu Data FIF

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Tanpa Kategori
Penulis
Andy Setiawan
Tanggal
2023-08-02
Views
0
Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memvonis dua oknum pelaku penipuan dan pemalsuan data serta pelaku jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ilegal. Kedua oknum pelaku berinisial IN dan FF masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dan selama 1 tahun 10 bulan.

Hal ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3 kepada pihak kepolisian terkait dengan temuan tindakan kecurangan yang dilakukan IN dan FF. Dua orang itu adalah oknum karyawan dan mantan karyawan FIFGROUP. IN sudah langsung diberhentikan dengan tidak hormat atas tindakan tercelanya.

Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/08/02/pn-sidoarjo-memjatuhkan-vonis-pada-oknum-pemalsu-data-fif/

Tags: proses oknum bpkb sidoarjo fifgroup