Sekretaris DLH Lumajang, Agus Rohman Rozaq, menjelaskan bahwa proses perapian atau penebangan pohon harus melalui izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai Perda No. 1 Tahun 2023. Setelah pengajuan, DPMPTSP akan meminta rekomendasi DLH, yang kemudian akan melakukan survei lokasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Rozaq menekankan bahwa untuk perapian pohon, warga dapat melakukannya sendiri asalkan didampingi petugas DLH.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pohon-peneduh-jalan-poros-kabupaten-ancam-keselamatan-pengguna-jalan/