Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa dua toko kelontong milik Bapak Darem dan Ibu Indriani. Dari dua toko yang diperiksa ditemukan ada 13.140 (tiga belas ribu seratus empat puluh) batang rokok ilegal.
Hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Seluruh barang didapati pelanggaran karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pol-pp-lamongan-dan-bea-cukai-gresik-optimalkan-operasi-rokok-legal/