Sejumlah pejabat di PDAM Tirta Mahottama Klungkung telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. Salah satu pejabat yang dimintai keterangan adalah Kabag Teknik di PDAM Tirta Mahottama Klungkung.
Dalam surat resmi Ditreskrimsus Polda Bali mengenai permintaan klarifikasi dan dokumen, pihak kepolisian menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan dokumen terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama PDAM Tirta Mahottama Klungkung dengan pihak swasta. Kerjasama ini bertujuan untuk pengadaan dan penyediaan air layak minum melalui teknologi SWRO yang dibangun di Desa Lembongan dan Jungutbatu, dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan pada tahun 2021.
Penyelidikan ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat pada 19 Mei 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan pada 19 Juni 2023.
Direktur PDAM Tirta Mahottama Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, menyatakan bahwa jajaran pejabatnya selalu berupaya kooperatif saat pihak kepolisian membutuhkan keterangan atau dokumen terkait. Ia meyakini bahwa tidak ada upaya korupsi dalam pengadaan dan penyediaan air layak minum melalui teknologi SWRO di Desa Lembongan dan Jungutbatu. "Itu semua dikerjakan oleh pihak swasta. Kami sepenuh hati berjuang agar Lembongan dan Jungutbatu tersedia air layak minum yang memadai," kata Renin.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai progres penyediaan air layak minum melalui teknologi SWRO di kedua desa tersebut, termasuk apakah sistem tersebut sudah berfungsi dengan baik sesuai harapan. Penyediaan air bersih ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat dan penyedia akomodasi pariwisata di wilayah kepulauan, yang selama bertahun-tahun kesulitan mendapatkan air bersih.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/09/372538/Polda-Bali-Selidiki-Dugaan-Korupsi...html