Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Polri
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2024-03-21
Views
0
Ringkasan Artikel: Pemusnahan Narkoba oleh Polda Jateng

Polda Jawa Tengah memusnahkan 47,8 kg sabu dan 34.743 butir ekstasi hasil dari pengungkapan 5 kasus narkotika pada Januari dan Februari 2024. Proses pemusnahan dilakukan pada 20 Maret 2024 di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng menggunakan Mobile Incinerator milik BNNP Jateng.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten, dengan barang bukti 51 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkoba dalam mobil boks berisi minuman kemasan. Dua tersangka, GDA dan PR, ditangkap dari kasus ini.

Total ada 7 tersangka dari lima kasus yang diamankan. Barang bukti sebagian disisihkan untuk keperluan persidangan, sisanya dimusnahkan bertahap karena keterbatasan kapasitas alat. Pemusnahan dilakukan secara hati-hati agar tidak mencemari lingkungan dan memastikan narkoba musnah tanpa sisa.

AKBP Bowo menjelaskan bahwa 49 kg sabu bisa membunuh satu kelurahan karena dosis mematikan amfetamin hanya 149 gram. Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda berat.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/polda-jateng-musnahkan-478-kilogram-sabu-dan-34-743-butir-pil-ekstasi/

Tags: barang bukti narkotika pemusnahan jateng