Polda Jateng tindak tegas brigadir AK atas dugaan penganiayaan bayi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Semarang
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2025-03-11
Views
0
Polda Jateng Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga Aniaya Bayi 2 Bulan
Semarang, 11 Maret 2025

Kronologi Kasus:
Korban: Bayi NA (2 bulan) meninggal setelah diduga dianiaya oleh Brigadir AK (oknum polisi).

Kejadian:

Minggu (2/3): Ibu korban (DJ) menitipkan bayi ke Brigadir AK di mobil saat berbelanja. Kembali menemukan bayi dalam kondisi tidak wajar.

Rabu (5/3): Laporan resmi diajukan setelah bayi gagal diselamatkan di rumah sakit.

Bukti Medis: Ekshumasi jenazah dilakukan Kamis (6/3) oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Tindakan Hukum:
Brigadir AK dikenakan:

Pemeriksaan Pidana (Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338/Pasal 351 KUHP).

Pemeriksaan Etik oleh Bid Propam.

Penempatan Khusus (Patsus) 30 hari untuk penyelidikan.

Komitmen Polda Jateng: Proses transparan tanpa toleransi bagi pelanggar hukum.

Pernyataan Resmi:
Kombes Pol Artanto (Kabid Humas):

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Kasus ini diproses profesional sesuai aturan."

Sumber: RadarBangsa.co.id
Kata Kunci: Penganiayaan bayi, oknum polisi, Polda Jateng, ekshumasi, pidana anak.

— Kasus ini uji nyali integritas penegak hukum dalam menghukum anggota sendiri.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/polda-jateng-tindak-tegas-brigadir-ak-atas-dugaan-penganiayaan-bayi/

Tags: polda laporan jateng brigadir artanto