Semarang, 11 Maret 2025
Kronologi Kasus:
Korban: Bayi NA (2 bulan) meninggal setelah diduga dianiaya oleh Brigadir AK (oknum polisi).
Kejadian:
Minggu (2/3): Ibu korban (DJ) menitipkan bayi ke Brigadir AK di mobil saat berbelanja. Kembali menemukan bayi dalam kondisi tidak wajar.
Rabu (5/3): Laporan resmi diajukan setelah bayi gagal diselamatkan di rumah sakit.
Bukti Medis: Ekshumasi jenazah dilakukan Kamis (6/3) oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Tindakan Hukum:
Brigadir AK dikenakan:
Pemeriksaan Pidana (Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338/Pasal 351 KUHP).
Pemeriksaan Etik oleh Bid Propam.
Penempatan Khusus (Patsus) 30 hari untuk penyelidikan.
Komitmen Polda Jateng: Proses transparan tanpa toleransi bagi pelanggar hukum.
Pernyataan Resmi:
Kombes Pol Artanto (Kabid Humas):
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Kasus ini diproses profesional sesuai aturan."
Sumber: RadarBangsa.co.id
Kata Kunci: Penganiayaan bayi, oknum polisi, Polda Jateng, ekshumasi, pidana anak.
— Kasus ini uji nyali integritas penegak hukum dalam menghukum anggota sendiri.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/polda-jateng-tindak-tegas-brigadir-ak-atas-dugaan-penganiayaan-bayi/