Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus manipulasi data transaksi fiktif di aplikasi GoFood yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar bagi PT Goto Gojek Tokopedia. Dua tersangka, HA dan BSW, membuat akun merchant, customer, dan driver fiktif untuk melakukan lebih dari 107 ribu transaksi palsu dari Oktober 2022 hingga Agustus 2023. Mereka memanfaatkan sistem voucher dan potongan harga dari GoFood untuk meraup keuntungan pribadi. Aksi ini dilakukan dengan menggunakan data orang lain serta membeli akun merchant secara online. Barang bukti berupa handphone, laptop, data transaksi, dan uang tunai disita dari para tersangka. Keduanya dijerat Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Sumber asli:
https://radarbangsa.co.id/polda-jatim-tangkap-2-tersangka-manipulasi-transaksi-pembelian-makanan-fiktif-via-aplikasi-gofood/