Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menangkap tersangka penyebar foto viral tentang barang bukti baju bekas impor yang digunakan untuk berlebaran.
Polda Metro Jaya juga telah mengantongi identitas penyebar konten foto status Whatsapp yang menyebut barang bukti berupa baju bekas impor dibawa pulang untuk pakaian Lebaran.
Kombes Pol Auliansyah Lubis Direktur Reserse Kriminal Khusus, menyebutkan tiga tersangka diantaranya IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/polda-metro-jaya-tangkap-penyebar-foto-barang-bukti-baju-bekas-impor/