Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Senin, 24 Oktober 2022 | 20:38 WIB
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan, terkait kasus dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Senin (24/10/2022).
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan kepada Antara.
Zulpan menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut akan disampaikan pada Selasa (25/10/2022). Ia belum merinci proses penyidikan lebih jauh kepada publik saat ini.
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selesai. “Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya,” terang Hotman.
Hotman Paris juga menegaskan bahwa ia akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy Minahasa selama proses hukum berlangsung hingga putusan pengadilan dijatuhkan. Ia berharap semua proses berjalan sesuai fakta hukum yang ada.
Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkoba
Kasus ini bermula dari rencana pemusnahan 40 kilogram sabu-sabu oleh Polres Bukittinggi. Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan 5 kilogram sabu dari barang bukti dan menukarnya dengan tawas. Sabu tersebut kemudian diduga diedarkan secara ilegal.
Perkara ini terbongkar melalui serangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Dari total 5 kilogram sabu, sebanyak 1,7 kilogram berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram lainnya disita oleh pihak kepolisian.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 14 Oktober 2022. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.
Perkembangan Kasus dan Dampaknya
Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat, mengingat Irjen Teddy Minahasa merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur sebelum dibatalkan akibat kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Teddy dari jabatannya dan menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru.
Hingga saat ini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/polda-metro-tahan-irjen-teddy-minahasa-20-hari/