Dari pengungkapan ke 21 kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika diantaranya 1629,32 Gram atau 1,6 Kg jenis Sabu dan 9891,611 gram atau 9,8 kg. jenis Ganja. Selain itu barang bukti lain yang turut serta diamankan dalam pengungkapan tersebut adalah sejumlah Uang tunai yang diduga hasil Penjualan narkotika, alat Komunikasi yang diduga sebagai alat pendukung peredaran Narkotika serta beberapa alat konsumsi narkotika.
Dalam keterangannya saat memimpin Konferensi pers Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menerangkan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa. Sangat luar biasa menurutnya karena dapat merusak hidup dan masa depan pengguna nya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/polda-ntb-berhasil-amankan-23-pelaku-narkotika-salah-satunya-berasal-dari-aceh/