Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra kembali menggagalkan peredaran 422 gram narkoba, Jumat (22/9/2023). Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membekuk 2 orang pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.?Ç£Benar, anggota kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku,?Ç¥ kata Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono melalui Wadirnarkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho, Selasa (26/9).Ia menyebut, kedua pelaku masing-masing berinisial HS (35) dan JF (32). Mereka ditangkap di sebuah indekos yang ada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.Dua pengedar narkoba yang diamankan Polda Sultra. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (26/9/2023).Saat penangkapan, polisi menemukan kedua pelaku di dalam indekos yang ada di lantai 1. Di dalam kamar itu, mereka menyita 8 saset narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,5 gram.?Ç£Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku menerima sabu dari seorang pria berinisial SF yang berada di lantai 2,?Ç¥ bebernya.Tim pun bergerak menuju lantai 2. Namun saat digeledah, kamar di lantai tersebut kosong dan pelaku telah melarikan diri. Meskipun demikian, personel Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda berhasil mengamankan 11 saset sabu-sabu seberat 413 gram.?Ç£Jadi total keseluruhannya 19 saset seberat 422 gram. Kami juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp24 juta, dan beberapa barang bukti lainnya,?Ç¥ paparnya.Baca Juga:Polisi Periksa 2 Operator Pincara Laosu atas Insiden Mobil TenggelamSaat ini, polisi tengah mendalami keberadaan SF. Sedangkan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/polda-sultra-gagalkan-peredaran-422-gram-narkoba-2-orang-dibekuk-polisi/