Tempat: Ruko di Kompleks Pergudangan Cemara Cahaya Mas, Desa Tanjung Selamat, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang.
Tanggal: Digerebek pada Jumat (25/8/2023), konferensi pers dilakukan Senin (28/8/2023).
Fakta Kasus:
Modus Operandi:
Memproduksi, mengemas, dan menjual oli ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Memalsukan kemasan oli dan air radiator bermerek tanpa izin.
Penindakan:
4 tersangka diamankan (berinisial N, AP, SW, P) sebagai teknisi produksi.
Pemilik gudang (inisial T) masih buron dan diminta menyerahkan diri.
Barang bukti disita:
Puluhan drum bahan baku oli.
Mesin produksi oli, tutup botol, dan stiker kemasan palsu.
Ratusan kardus kemasan oli berbagai merek.
Dasar Hukum:
UU No. 3/2004 tentang Perindustrian.
UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.
UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perkembangan Penyidikan:
Polisi masih menyelidiki:
Durasi operasi ilegal ini.
Volume produksi harian/total.
Jaringan pemasaran (diduga menjual di Sumatera Utara).
Pernyataan Petugas:
Kombes Pol. Hadi Wahyudi (Kabid Humas Polda Sumut):
"Pelaku sengaja memproduksi oli tidak sesuai SNI, merugikan konsumen."
Kombes Pol. Teddy Marbun (Dirreskrimsus):
"Kami mendalami keterlibatan pihak lain dan pasar distribusi."
Sumber: Suaramedannews.com (Isron Sinaga/Fery Sinaga).
Catatan: Kasus ini menyoroti bahaya produk ilegal yang mengancam keselamatan konsumen dan persaingan usaha sehat.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/polda-sumut-gerebek-ruko-perdagangan-oli-illegal/