Polda Sumut Gerebek Ruko Perdagangan Oli Illegal

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-08-29
Views
216
Lokasi & Waktu:
Tempat: Ruko di Kompleks Pergudangan Cemara Cahaya Mas, Desa Tanjung Selamat, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang.

Tanggal: Digerebek pada Jumat (25/8/2023), konferensi pers dilakukan Senin (28/8/2023).

Fakta Kasus:
Modus Operandi:

Memproduksi, mengemas, dan menjual oli ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Memalsukan kemasan oli dan air radiator bermerek tanpa izin.

Penindakan:

4 tersangka diamankan (berinisial N, AP, SW, P) sebagai teknisi produksi.

Pemilik gudang (inisial T) masih buron dan diminta menyerahkan diri.

Barang bukti disita:

Puluhan drum bahan baku oli.

Mesin produksi oli, tutup botol, dan stiker kemasan palsu.

Ratusan kardus kemasan oli berbagai merek.

Dasar Hukum:

UU No. 3/2004 tentang Perindustrian.

UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.

UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perkembangan Penyidikan:
Polisi masih menyelidiki:

Durasi operasi ilegal ini.

Volume produksi harian/total.

Jaringan pemasaran (diduga menjual di Sumatera Utara).

Pernyataan Petugas:
Kombes Pol. Hadi Wahyudi (Kabid Humas Polda Sumut):

"Pelaku sengaja memproduksi oli tidak sesuai SNI, merugikan konsumen."

Kombes Pol. Teddy Marbun (Dirreskrimsus):

"Kami mendalami keterlibatan pihak lain dan pasar distribusi."

Sumber: Suaramedannews.com (Isron Sinaga/Fery Sinaga).

Catatan: Kasus ini menyoroti bahaya produk ilegal yang mengancam keselamatan konsumen dan persaingan usaha sehat.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/polda-sumut-gerebek-ruko-perdagangan-oli-illegal/

Tags: lokasi undang produksi merek oli