Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa Lukman ditangkap di kedai di Lumban Nabolon, tempat di mana video tersebut dibuat. Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku, yang berprofesi sebagai sopir truk, telah mengakui perbuatannya dan video tersebut diunggah tiga hari sebelum penangkapannya.
Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki motif di balik pengunggahan video tersebut. Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tes urine untuk memastikan tidak ada penggunaan narkoba. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/polda-sumut-ringkus-pelaku-ujaran-kebencian