Polda Sumut Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
datariau.comSenin, 27 November 2023 22:32 WIB
Tanggal
2023-11-27
Views
967
Polda Sumut telah mengamankan Lukman Dolok Saribu (57), terduga pelaku pengunggah video ujaran kebencian yang viral di media sosial, pada 27 November 2023. Video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut diketahui diunggah di aplikasi Snack Video dan menimbulkan kontroversi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa Lukman ditangkap di kedai di Lumban Nabolon, tempat di mana video tersebut dibuat. Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku, yang berprofesi sebagai sopir truk, telah mengakui perbuatannya dan video tersebut diunggah tiga hari sebelum penangkapannya.

Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki motif di balik pengunggahan video tersebut. Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tes urine untuk memastikan tidak ada penggunaan narkoba. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/polda-sumut-ringkus-pelaku-ujaran-kebencian

Tags: pelaku terduga irjen video sumut