Tersangka diduga membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian terhadap agama tertentu di kedai dekat tempat tinggalnya di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kabupaten Toba, pada 25 November 2023. Video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Lukman diamankan pada 26 November setelah diserahkan oleh keluarganya ke Mapolres Toba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia negatif dari minuman keras dan narkoba. Penyidik telah memeriksa lima saksi dan mengamankan handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHPidana. Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, mengingat tersangka tercatat berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat. Penyidik berencana untuk meminta keterangan dari saksi ahli dalam kasus ini.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/polda-sumut-tahan-pelaku-penyebar-ujaran-kebencian/