Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Jual Kulit Harimau

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN Red 11
Tanggal
2023-11-13
Views
191
Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam penjualan kulit satwa dilindungi, yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan trenggiling (Manis javanica). Kedua pelaku, Martua Simarmata (44) dan Daud Simarmata (41), ditangkap di Padangsidimpuan.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai penjualan kulit harimau dan trenggiling. Personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku di salah satu lokasi di Kota Padangsidimpuan.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling seberat 15 kg. Kedua pelaku kini ditahan dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk langkah selanjutnya.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/polda-sumut-tangkap-2-pelaku-jual-kulit-harimau/

Tags: pelaku polda kulit harimau sumut