Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai penjualan kulit harimau dan trenggiling. Personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku di salah satu lokasi di Kota Padangsidimpuan.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling seberat 15 kg. Kedua pelaku kini ditahan dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk langkah selanjutnya.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/polda-sumut-tangkap-2-pelaku-jual-kulit-harimau/