Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh pencurian atau pengeboran pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina. "Dari hasil penyelidikan, penyebab kebakaran karena adanya pencurian atau pengeboran pipa BBM milik Pertamina," ujarnya pada Kamis, 16 November 2023.
Sumaryono menambahkan bahwa setelah mendapatkan bukti adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran tersebut, personel Dit Reskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat untuk menangkap ketiga pelaku. "Saat ini penyidik tengah mengonstruksikan proses hukum terhadap ketiga orang yang ditangkap serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/polda-sumut-tangkap-pelaku-pencurian-pipa-pertamina/