Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B alias Bulang, sehingga total pelaku menjadi tiga orang.
Sebelumnya, dua eksekutor berinisial RAS (37) dan YT (36) telah ditangkap.
Peran B: menyuruh YT melakukan pembakaran dan memberi uang Rp130 ribu kepada RAS untuk membeli Pertalite dan Solar.
Kronologi: setelah api menyala, pelaku kabur dengan motor dan membuang botol bekas BBM sekitar 30 meter dari TKP.
Bukti: aksi terekam CCTV dan diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang melibatkan Labfor, forensik, IT, dan ahli material.
SCI dipakai agar pembuktian dilakukan secara ilmiah dan transparan.
Apakah ringkasannya mau saya buat juga dalam versi sangat singkat (3–4 k
Sumber asli: https://suaramedannews.com/polda-sumut-tetapkan-satu-tersangka-lagi-kasus-pembakaran-rumah-sempurna-pasaribu/