Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2024-03-26
Views
136
MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang tahun 2023, sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika telah divonis hukuman mati, dan pada tahun 2024, 22 tersangka lainnya sedang menunggu vonis mati. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa langkah tegas ini membuktikan keseriusan Polda dalam mewujudkan Sumut bebas narkoba.

Hadi juga menambahkan bahwa gencarnya penindakan ini telah berdampak pada penurunan tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen dalam enam bulan terakhir. Dalam pengungkapan kasus, Polda Sumut menempati peringkat kedua nasional dengan total penyitaan barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg dari 2023 hingga 2024. Selain penindakan, upaya rehabilitasi juga terus dilakukan, dengan 815 orang direhabilitasi sepanjang 2023 dan 156 orang pada Januari-24 Maret 2024. Hingga 24 Maret 2024, Polda Sumut telah mengungkap 1.021 kasus narkoba dengan 1.395 tersangka, menyita 212,09 kg sabu, 221,94 kg ganja, dan 59.286,50 butir pil ekstasi.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/polda-sumut-tuntut-mati-22-pengedar-narkoba-dan-sita-barang-bukti-1-3-ton/

Tags: polda tersangka peredaran narkoba sumut