Lima kejahatan itu adalah skimming, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penipuan online, pornografi, hoax, dan ilegal akses. Ia juga menyampaikan menjelang Pemilu 2024, masyarakat mewaspadai adanya kampanye hitam. Model kampanyenya diantaranya membuat satu isu atau gosip negatif yang ditujukan kepada pihak lawan tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas alias fitnah.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/23/340527/Polda-Ungkap-Lima-Kejahatan-Siber...html