Polemik Penghentian Tunjangan Profesi Guru, Butuh Solusi Jitu!

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2025-07-01
Views
952
Ringkasan Artikel: Pemotongan Tunjangan Guru dan Pandangan Sistem Islam

Pemerintah melalui Perpres No. 54 Tahun 2020 memotong tunjangan profesi guru PNS dan non-PNS sebagai bentuk realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Pemotongan ini meliputi:

Tunjangan profesi guru PNS daerah: dari Rp53,8T menjadi Rp50,8T

Penghasilan guru PNS daerah: dari Rp698,3T menjadi Rp454,2T

Tunjangan khusus di daerah terpencil: dari Rp2,06T menjadi Rp1,98T

Kebijakan ini menuai protes dari berbagai pihak:

Forum Guru SPK: Menilai kebijakan ini bertentangan dengan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Ikatan Guru Indonesia (IGI): Menyebut kebijakan ini tidak berempati terhadap kondisi guru saat pandemi.

Rizal Ramli: Mengkritik alokasi anggaran yang tidak proporsional, di mana staf khusus justru mendapat anggaran pelatihan daring lebih besar.

Artikel juga mengangkat pandangan sistem Islam terhadap pendidikan:

Dalam sistem Khilafah, guru diberikan gaji yang layak dan dihormati karena perannya mencetak generasi cerdas.

Contoh sejarah: Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, guru diberikan gaji 15 dinar (setara Rp31 juta).

Manajemen keuangan Islam: Menggunakan Baitul Maal dengan pos-pos jelas, tanpa membebani rakyat dengan pajak berlebih.

Penanganan bencana: Islam memiliki seksi khusus untuk kondisi darurat yang didanai dari sumber milik negara dan umum.

Penulis menyimpulkan bahwa sistem kapitalisme cenderung lalai terhadap kepentingan rakyat, dan menilai sistem Islam lebih berpihak kepada kesejahteraan rakyat, khususnya guru.

?????Ç£?Æ Penulis: Sarmi Julita
?????Ç£?? Sumber: datariau.com

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/opini/Polemik-Penghentian-Tunjangan-Profesi-Guru--Butuh-Solusi-Jitu-

Tags: islam negara anggaran guru tunjangan