Iptu Bobby, Kanit Jatanras Polrestabes, menjelaskan bahwa AB diserahkan kepada Satpol PP karena setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pidana dalam aksinya. "Sudah kami lakukan pemeriksaan, bahwa tidak terdapat unsur pidana. Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Surabaya untuk kami serah terimakan," kata Bobby dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net.
Aksi pengemis tersebut sebelumnya viral di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Twitter (X). Dalam video yang beredar, AB terlihat memaksa pengendara mobil untuk memberikan uang sebesar Rp5.000. Ketika tidak diberi, ia marah dan mengumpat kepada pengendara.
AB sebenarnya pernah diamankan pada 20 Oktober 2023 untuk aksi serupa dan sempat mendapatkan pembinaan, namun ia kembali mengulangi perbuatannya. M. Fikser, Kasatpol PP Kota Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait data AB dan mendalami motif di balik aksinya. Satpol PP berencana untuk mendampingi AB sebagai "saudara asuh" agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Kami telusuri, AB ini berasal dari mana, kami juga akan dalami motifnya AB melakukan aksi itu. Satpol PP akan terus dampingi, jadi kami sebagai saudara asuh dari beliau ini," kata Fikser.