Polisi Beberkan Motif Buruh Pelabuhan Aniaya Bocah SD di Kendari

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-14
Views
2,485
**Kendari** - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari mengungkapkan motif di balik tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh buruh pelabuhan berinisial AK (51) terhadap bocah sekolah dasar (SD) berinisial A di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Saya dapat informasi anakku dikeroyok rame-rame sama korban dengan teman-temannya. Saya sakit hati, makanya saya langsung datangi di sekolah," kata pelaku AK saat ditemui oleh Kendariinfo pada Selasa (14/11/2023).

Kapolsek Kendari, AKP Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kesal dan emosi terhadap korban, sehingga nekat melakukan penganiayaan. "Motifnya karena anaknya diganggu sama korban ini, makanya pelaku ini tersulut emosi," bebernya.

AK menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ia mendapat informasi bahwa anaknya yang bersekolah di SDN 27 Kendari dikeroyok oleh korban A bersama rekan-rekannya. Mendapat informasi tersebut, ia langsung mendatangi sekolah dan masuk ke ruang kelas korban. Sesampainya di sana, ia bertanya siapa yang bernama A. Setelah mengetahui identitas A, pelaku langsung menghampirinya dan tanpa banyak tanya, ia memegang kepala A dan membenturkannya ke tembok.

"Setelah ada yang tunjukkan itu anak, makanya saya langsung datangi. Saya pegang kepalanya, di dinding saya benturkan," ungkapnya.

Usai kejadian, pelaku sempat bertemu dengan pihak sekolah, namun ia akhirnya pulang ke kediamannya. Saat ini, pelaku telah mendekam dalam penjara dan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, serta subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/polisi-beberkan-motif-buruh-pelabuhan-aniaya-bocah-sd-di-kendari/

Tags: korban kendari pelaku pasal langsung