Padahal, praktek perjudian online yang meresahkan masyarakat itu sudah dibongkar jaringannya selama 2 bulan yang lalu. Lambatnya pihak Polda Sumatera Utara menangkap dua bos judi online yang beraktivitas di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor ini menimbulkan pertanyaan yang mendalam.
Pengamat hukum di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Paul J J Tambunan meminta agar kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Sumber asli: https://telisik.id/news/polisi-belum-tangkap-dua-bos-judi-online-merek-coin-288-pengamat-minta-terbitkan-dpo