Kepolisian Polrestabes Surabaya telah menetapkan GRT, seorang anak anggota DPR RI, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap DAS, seorang wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. Meskipun GRT sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan motif di balik pembunuhan tersebut.
DAS mengalami kekerasan yang dilakukan oleh GRT, termasuk penendangan, pemukulan dengan botol miras, dan dilindas mobilnya, yang menyebabkan kematiannya pada 4 Oktober 2023. GRT dikenakan pasal 351 Ayat 3 dan atau 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasma juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami informasi mengenai status GRT sebagai anak pejabat.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/polisi-belum-temukan-motif-pembunuhan-grt-anak-anggota-dpr-ri-terhadap-das-pacarnya/