Terduga Pelakunya adalah inisial ARM (19) tahun, asal Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (21/6/2023), tepatnya pada pukul 18.30 WIB, di Toko Skincare Jalan Kapten Suwandak, Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan Lumajang Jawa Timur.
?Ç£Terduga Pelaku penganiayaan sudah berhasil ditangkap pada Rabu (21/6) pukul 22.00 WIB malam, di dalam rumahnya,?Ç¥ kata Kapolsek Lumajang Kota, Iptu Andhi Indra Septa, ketika dikonfirmasi kantor Radarbangsa.co.id biro Lumajang, Kamis (22/6) sore, melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya.
Diungkapkannya, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan dari korban yang mengenali pelaku Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan ungkapnya.