Tanggal: Selasa, 11 Maret 2025
Lokasi: Gianyar, Bali
Detail Kasus:
Pelaku: Empat tersangka (GC, BK, MS, KS) menjalankan operasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi (3 kg) ke tabung nonsubsidi (12 kg dan 50 kg).
Modus: Gas 3 kg dibeli dari pengecer, dipindahkan ke tabung nonsubsidi, lalu dijual ke warung dan usaha laundry di Gianyar dan sekitarnya.
Durasi: Aktivitas ilegal berlangsung sekitar 4 bulan dengan omzet harian Rp25 juta (total keuntungan mencapai Rp3,37 miliar).
Barang Bukti yang Disita:
Tabung gas: 1.616 tabung 3 kg, 123 tabung 12 kg biru, 480 tabung 12 kg pink, 94 tabung 50 kg.
Alat: 120 pipa suntik, 4 pick up, 2 dump truk, dan lainnya.
Sanksi Hukum:
Pelaku dijerat Pasal 40 UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pesan Polisi:
Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk memberantas penyalahgunaan subsidi energi sesuai misi Presiden Prabowo Subianto agar distribusi migas tepat sasaran.
Sumber: Antara
Berita Terkait:
Penangkapan serupa di Jombang (4 Maret 2025).
Kebakaran gudang LPG di Bali diduga terkait pengoplosan (Juni 2024).
Kata Kunci: Bali, elpiji oplosan, gas subsidi ilegal, Gianyar, sindikat elpiji.