Kepolisian Resor Kota(Polresta) Kendarididesak agar segera mengusut tuntas dugaan kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan dengan memasuki pekarangan tanpa izin yang diadukan oleh seorang warga bernama Kikila Adi Kusuma.Kikila mengeklaim, ia memiliki lahan seluas 1.200 meter di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.Tetapi, lahan tersebut diduga diserobot oleh seseorang berinisial LA dengan alasan memiliki sertifikat dengan nomor sertifikat 1472 tahun 1981 yang telah ditandatangani oleh eks Kepala Pertanahan Kota Kendari, Patarang.Tidak hanya melakukan penyerobotan, LA juga mengeklaim membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Muim (almarhum). Tetapi, Kikila meyakini bahwa sertifikat dan pernyataan kepemilikan lahan oleh LA tersebut adalah palsu.Pasalnya, Kikila memiliki bukti bahwa Muim tidak pernah memiliki lahan di lokasi tersebut. Bahkan, ia telah memiliki SPKT sah yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Kikila.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/polisi-didesak-ungkap-dugaan-kasus-pemalsuan-dan-penyerobotan-lahan-di-kendari/