Firli sebelumnya tidak dapat hadir pada panggilan pertama karena alasan dinas dan baru menerima surat pemanggilan pada 19 Oktober 2023. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi hukum yang berlaku. Ghufron juga menekankan pentingnya waktu bagi Firli untuk mempelajari materi pemeriksaan sebelum hadir.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/20/369198/Polisi-Panggil-Ulang-Ketua-KPK.html