Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Eddie Octavianus, menjelaskan bahwa APB ditangkap setelah laporan penipuan dari Bambang Marhendrawan, korban jual beli iPhone. APB menipu dengan membawa kabur ponsel dan meninggalkan tas curiannya sebagai jaminan.
Tas yang dicuri APB adalah milik Galuh Susanto, yang hilang saat Galuh salat Ashar di masjid. Rekaman CCTV menunjukkan APB berpura-pura ikut salat sebelum mencuri tas tersebut.
APB, yang merupakan residivis, kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP untuk pencurian dan Pasal 372 juncto 378 KUHP untuk penipuan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.