Merespon kondisi itu, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk segera mengeksekusi terpidana.
Untuk diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari dua terdakwa, Purwanto dan M Firman Subkhi, ditolak.
Sehingga, Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan sesui putusan.
Selain itu keduanya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp21.650.000 kepada saksi berinisial F yang turut menjadi korban.
Sementara itu Eben Haezer Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan, sudah enam bulan sejak putusan itu terbit, kedua Terdakwa kini Terpidana belum dieksekusi.
Bahkan beberapa Anggota AJI Surabaya sempat melihat terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri, kata Eben, Rabu (31/5/2023).