Dua terpidana polisi yang menganiaya Nurhadi, jurnalis Tempo, membayar restitusi sebesar Rp13 juta pada Rabu, 4 Oktober 2023. Penyerahan ganti rugi ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, dan merupakan bagian dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun Nurhadi menerima restitusi, ia menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya, termasuk kerusakan alat kerja dan kehilangan data penting. Nurhadi berharap kejadian serupa tidak terulang dan menekankan bahwa polisi seharusnya melindungi jurnalis, bukan melakukan kekerasan. Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialami Nurhadi saat menjalankan tugas investigasi pada Maret 2021, di mana belasan aparat kepolisian mengintimidasi dan menyerangnya. Hanya dua pelaku yang berhasil ditindak hukum, dengan vonis 10 bulan penjara.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/polisi-penganiaya-nurhadi-jurnalis-tempo-bayar-ganti-rugi-rp13-juta-korban-nilai-tak-sebanding/