"Jadi dua total pelaku telah ditangkap dan satu lagi masih DPO," jelas Ipda Rusdianto.
Penangkapan ini berawal dari laporan Kepala Desa Petudua, Yusrina, pada 26 Maret 2024. Awalnya, dua modul PLTS hilang pada Jumat (22/3), disusul hilangnya 13 modul lagi pada Selasa (26/3).
Polisi mengamankan barang bukti 3 unit modul Wika PV type WJ200+M Monocrystalline. Dari total 10 unit yang dicuri, 7 unit lainnya telah dijual di pulau kecil di Konawe Selatan, sedangkan 3 unit dijual di Kendari melalui media sosial. Setiap modul diperkirakan seharga Rp5 juta, sehingga kerugian Pemerintah Desa Petudua mencapai Rp65 juta.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP subs Pasal 362 KUHP. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain dan mengamankan seluruh barang bukti.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/polisi-ringkus-2-pencuri-modul-plts-senilai-puluhan-juta-di-desa-petudua-kolaka/