Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang ditangkap adalah Soleh (43), Adi (31), Sarman (32), Bambang (28), dan Ifal (40). "Para pelaku ini adalah residivis. Mereka sudah pernah ditahan tetapi kembali melancarkan aksinya," ujarnya pada Kamis, 9 November.
Dodi menjelaskan bahwa anggota Resmob Polda Sultra terlebih dahulu mengamankan pelaku Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya di lokasi yang berbeda. "Dari tangan para pelaku ini, kami menyita sembilan unit motor curian," paparnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di perumahan dan area indekos di Kendari. Rencananya, motor-motor tersebut akan dijual kepada orang lain dengan harga yang bervariasi, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Saat ini, kelima pelaku telah mendekam dalam Rutan Polda Sultra dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/polisi-ringkus-komplotan-curanmor-di-kendari-9-motor-curian-disita/