Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengungkapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner yang kecelakaan dengan pengendara motor Honda Beat di depan BTN Beringin I atau tepatnya di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (23/4/2023) melanggar rambu lalu lintas.Pengemudi mobil Fortuner melanggar rambu lalu lintas yaitu larangan memutar balik kendaraan, ungkap Eka.Selain rambu lalu lintas, dari hasil rekaman CCTV pengemudi mobil Fortuner juga terlalu jauh mengambil haluan saat hendak putar arah.Akibat terlalu jauh mengambil haluan tersebut, lanjut Fathurrahman mengakibatkan kendaraan yang ada di belakangnya tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Kecelakaan pun terjadi.Kemudian, pelanggaran yang lain terhadap pengemudi Fortuner karena tidak melakukan pertolongan terhadap korban. Akibatnya, pengendara motor inisial SAJ mengalami luka-luka, sedangkan boncengannya inisial US meninggal dunia di RSUD Bahteramas.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/polisi-sebut-pengemudi-mobil-fortuner-yang-kecelakaan-dengan-motor-di-baruga-langgar-rambu-lalu-lintas/