Para tersangka pengoplos itu berjumlah tiga orang yang berinisial KM (45), SR (30), dan RP (27). Saat ditanyai Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, tersangka SR mengaku aksinya mengoplos tabung gas ini sudah dilakukan selama 13 hari.
?Ç£Kami terima (gas 12 kg) kosong, sama yang tabung ijo lalu kami oplos kirim lagi. Kami juga tidak tahu dijual di mana nantinya,?Ç¥ ungkap SR di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/6/2023).
Kata SR, yang memasok tabung gas subsidi dan 12 kg serta penjualannya ke mana saja setelah dioplos adalah urusan bosnya, yang saat ini menjadi DPO.