Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Perkosa Remaja 16 Tahun di Koltim

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-08-02
Views
1,134
Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengamankan dua pelaku yang memerkosa seorang remaja wanita berusia 16 tahun berinisial ANWM di Desa Tinete, Kecamatan Aere, Selasa (1/8/2023).Kedua pelaku yang berinisial R (23) dan A (23) itu ditangkap di Desa Tinete sekira pukul 21.30 Wita.Kasubsi PIDM Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mengakui melakukan persetubuhan terhadap remaja di bawah umur di salah satu rumah kebun di Desa Tinete.?Ç£Kedua pelaku ini telah mengakui bahwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ANWM di salah satu rumah kebun di Desa Tinete,?Ç¥ ujar Aipda Pendi Palintin.Ia menerangkan, persetubuhan itu terjadi pada Minggu (23/7) lalu, di mana kedua pelaku menjemput korban di rumahnya di Desa Pekorea, Kecamatan Aere, sekira pukul 01.00 Wita, lalu membawanya ke sebuah rumah kebun di Desa Tinete. Sesampainya di rumah kebun itu, kedua pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan tersebut.?Ç£Kedua pelaku menjemput korban di rumahnya di Desa Pekorea, yang kemudian dibawa ke sebuah rumah kebun di Desa Tinete,?Ç¥ ungkapnya.Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan aksi keji kedua pelaku tersebut kepada pihak kepolisian.Baca Juga:5 Pemuda yang Gilir Gadis 14 Tahun di Konawe Dibekuk PolisiAkibat aksi para pelaku itu, keduanya kini dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU. RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/polisi-tangkap-2-pelaku-yang-perkosa-remaja-16-tahun-di-koltim/

Tags: rumah pelaku desa kebun tinete