Polisi Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pencurian di Desa Petudua Kolaka

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-05-08
Views
1,087
Personel Polsek Watubangga berhasil menangkap tiga tersangka pelakupencuriandi Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).Dua tersangka berinisial SS (23) dan AS (16) ditangkap pada hari Minggu (7/5/2023) di Desa Petudua, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S (24) ditangkap pada hari Senin (8/5) di Desa Palewai.Kapolsek Watubangga, Iptu Abd Haris mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/03/V/2023/Sultra/Res Kolaka/Sek Watubangga, di mana ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian yang dilaporkan oleh Abd. Razak Kari pada Kamis (4/5) lalu.Ia menjelaskan, awalnya korban menemukan pintu pagar halaman rumah kebunnya yang rusak dan menemukan bahwa beberapa barang seperti dispenser merek Miyako, bateraichargermesin rumput, adaptorchargerbaterai, kompor gas dua tungku merek Rinai, dan tabung gas elpiji 3 kg telah hilang. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di Desa Petudua dan Desa Palewai, jelasnya.Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dispenser air minum merek Miyako, 1 galon, 1 buah kompor gas dua tungku merek Rinai, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 3 buah bateraichargermesin rumput, dan 2 buahadaptor chargerbaterai.Baca Juga:2 Ekor Burung Dibawa Kabur Pencuri di KendariKetiga tersangka telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP subs. Pasal 362 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kriminal yang mungkin terjadi di lingkungan sekitarnya, tutupnya.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/polisi-tangkap-3-tersangka-pelaku-pencurian-di-desa-petudua-kolaka/

Tags: pasal buah tersangka kuhp merek