Polrestabes Surabaya menangkap GRT, seorang pria berusia 31 tahun yang merupakan anak anggota DPR RI, karena menganiaya DAS, seorang wanita asal Jawa Barat, hingga meninggal. Peristiwa ini terjadi pada 4 Oktober 2023, ketika korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan karaoke. Setelah terlibat pertengkaran, GRT memukul kepala DAS dengan botol minuman keras dan kemudian mengemudikan mobilnya hingga korban terlindas. Meskipun pelaku berusaha memberikan pertolongan, DAS dinyatakan meninggal di rumah sakit. GRT kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/polisi-tangkap-anak-anggota-dpr-ri-yang-menganiaya-wanita-asal-jabar-hingga-meninggal/