Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut SN kooperatif saat ditangkap. SN dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, ibu korban (PA) telah melaporkan kejadian ini pada 6 Februari 2024. Pihak kepolisian telah memeriksa ibu dan nenek korban. Meski sempat diperiksa oleh Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, SN membantah tuduhan tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat lewat unggahan video viral oleh akun Instagram @priskaprllyy, yang juga merupakan ibu korban. Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan kronologi awal dugaan pencabulan saat menjemput anaknya dan menemukan anak mengeluh sakit pada bagian vital.