Marlan Sani alias MS, seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berusia 53 tahun, ditangkap oleh Polsek Buay Madang Timur dan Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur pada 14 Oktober 2023. Ia diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah di Kabupaten OKU Timur, dengan meminta uang sebesar Rp12 juta terkait masalah antara seorang guru dan siswa. Setelah negosiasi, jumlah yang disepakati menjadi Rp4 juta. MS ditangkap saat menerima uang tersebut, sementara lima rekannya berhasil melarikan diri. Ia dijerat dengan pasal pemerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Pihak kepolisian masih mencari kelima pelaku yang kabur.
Sumber asli:
https://www.metrosumatera.com/polisi-tangkap-oknum-lsm-di-oku-timur-peras-kepala-sekolah/