Hendro Sukmono menjelaskan bahwa SH telah merencanakan pembunuhan ini lima hari sebelum kejadian. Tersangka pergi ke tambak pada petang hari dengan membawa celurit yang kemudian disembunyikan. Setelah mengambil alat serok yang tertinggal, SH kembali ke tambak, membuntuti MH, dan menyerang korban dengan celurit di bagian dada atas sebelah kiri. Meskipun MH sempat melarikan diri, SH khawatir korban belum meninggal dan kemudian kabur ke Jember. Polisi berhasil menangkap SH di Desa Kemuningsari Lor, Jember, pada Kamis (21/3/2024). Berbagai barang bukti telah diamankan, dan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, serta Pasal 338 KUHP.