Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penguburan Bayi Kembar Hasil Hubungan Gelap di Muna

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-06-16
Views
1,722
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna menetapkan dua tersangka kasus penguburan bayi kembar hasil hubungan gelap di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, dua orang tersangka ini adalah ibu bayi kembar tersebut berinisial FT (39) dan ayah bayi kembar itu berinisial TRD (57). Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya menggugurkan dan menelantarkan bayi kembar tersebut.Dua orang pelaku kami tetapkan tersangka, ucapnya dalam sambungan telepon, Jumat (16/5/2023).

Sumber asli: https://kendariinfo.com/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-penguburan-bayi-kembar-hasil-hubungan-gelap-di-muna/

Tags: muna warga bayi kembar lubang